Sumber :
- tim tvOne/Alboin
Tiga Terdakwa 1,9 Ton Narkotika Sea Dragon Ajukan Banding
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana narkotika 1,9 ton di kapal Sea Dragon menyatakan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadi
Kamis, 19 Maret 2026 - 20:02 WIB
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum dalam putusan. Poin-poin tersebut, kata Benhauser, akan menjadi bagian penting dalam memori banding yang tengah disusun.
“Kejanggalan-kejanggalan ini akan kami uraikan secara komprehensif dalam memori banding maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ahs/wna)