Tersangka kasus korupsi penerbitan IMB di Dharmasraya serahkan sebagian uang kerugian negara.
Sumber :
  • Beni Roska

Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya Kembalikan Uang Negara

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:33 WIB

"Saat ini kasus ini telah ditangani jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasusnya," katanya. 
 
Menurutnya jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari sejak berkas diterima pada 19 Mei lalu, untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau tidak.

"Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan," sebutnya.

Pihak kejaksaan memastikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.

"Karena tidak mungkin tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh satu orang," jelasnya yang di dampingi Helmides selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
 
Ia menyebutkan, bahwa pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan responsif selama proses pemeriksaan.

Terhadap tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (bra/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral