news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim saat sidang lapangan..
Sumber :
  • Tim tvOne

Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi

Perkara sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu diajukan Betsy Tarigan Reulina terhadap PT Jaguar Inti Perkasa dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Jumat, 22 Mei 2026 - 17:17 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan di Jalan Abdul Hakim pada Jumat (22/6/2026). Namun, dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim tidak diperbolehkan memasuki area objek sengketa yang telah dipagar tembok.

Perkara sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu diajukan Betsy Tarigan Reulina terhadap PT Jaguar Inti Perkasa dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Pantauan di lokasi, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar hadir bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Efrata Happy Tarigan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara. Turut hadir kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak.

Namun, saat sidang lapangan berlangsung, sejumlah orang menghadang dan meminta agar pemeriksaan dilakukan di luar area lahan yang disengketakan.

Usai melakukan pencocokan objek perkara dari luar lokasi, majelis hakim kemudian meninggalkan area tersebut. Total luas lahan yang disengketakan dalam perkara ini mencapai 18.460,5 meter persegi.

Kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak, mengatakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan merupakan langkah terakhir untuk mengambil kembali lahan milik kliennya yang disebut telah lama dikuasai pihak lain.

“Jadi sudah melalui prosedur hukum, mulai dari persidangan, jawaban, replik, duplik hingga pemeriksaan setempat yang dilakukan ketua majelis hakim dan panitera. Tapi tadi waktu ke sana majelis dilarang masuk. Ini bukan kali pertama, sudah tiga kali. Pertama waktu kita melapor ke Polda, sempat diusir saat olah TKP,” kata Sujed.

Sujed menjelaskan, gugatan terhadap PT Jaguar Inti Perkasa diajukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.

Ia mengklaim, lahan itu merupakan milik Betsy Tarigan Reulina yang memiliki sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun disebut telah lama dikuasai pihak lain.

“Waktu BPN juga sama diusir. Sebelumnya juga kita sudah mengadu ke Pemko dan DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat, namun PT Jaguar ini tidak datang. Mereka merasa hebat, sekelas Polda dan BPN ingin melakukan pengukuran ulang juga tidak bisa. Kalau memang itu lahan mereka, tidak mungkin BPN mau melakukan pengukuran ulang, mereka tidak punya surat,” ujar Sujed.

Menurutnya, selama 13 tahun terakhir berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari melapor ke Polda Sumatera Utara, menyurati Wali Kota Medan, mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Medan, hingga melakukan aksi di Kantor Wali Kota Medan pada Juni 2021 lalu.

Sujed juga mengungkapkan pihaknya pernah menyurati Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) terkait bangunan yang berdiri di atas lahan yang disengketakan.

“Kita sudah buat surat ke Tarukim untuk menanyakan apakah bangunan yang didirikan berada di lahan kami. Balasan dari Tarukim menyebut izin yang dikeluarkan berada di luar lahan kami. Maka muncul pertanyaan mengapa mereka ikut sidang dan membuat jawaban atas nota yang kita sampaikan, serta ikut dalam sidang lapangan,” katanya.

Ia berharap Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan keadilan terhadap kliennya sebagai pihak yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Jadi kita anggap mereka punya kepentingan. Harusnya majelis hakim tidak menolak gugatan kami karena kami memiliki tiga sertifikat tanah dengan SK Camat tahun 1981, lengkap dengan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024 dan 2025, serta surat dari Kelurahan BP Selayang terkait silang sengketa,” ujar Sujed.

“Kita tunggu apakah masih ada keadilan di PN Medan ini. Kita punya sertifikat hak milik, sudah mengadu ke Polda, DPRD Medan, dan kini langkah terakhir di PN Medan untuk mendapatkan keadilan,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral