Dewi (46) saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Daud Sitohang

Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT Nekat Jual Narkoba

Sabtu, 4 Juni 2022 - 17:01 WIB

Tebingtinggi, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kali ini polisi mengamankan seorang Ibu rumah tangga bernama Dewi (46), warga Jalan Pulau Seribu, Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Ia diamankan karena terbukti memiliki sabu seberat 4,16 gram. 

Saat ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Danau Singkarak, Perumahan Merbau Permai Indah, Lingkungan I, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, pelaku tidak berkutik. 

"Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti 11 buah plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram, berat bersih 4,16 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu embar kertas tissue warna putih dan satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowaty.  

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku nekat berjualan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga mengaku, dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, petugas kemudian menggelandang pelaku menuju Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata kasat narkoba. (dsg/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral