Sumber :
- tim tvOne/Antara
Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp43 Miliar Lebih
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22,28 juta batang lebih rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencap
Kamis, 25 Juni 2026 - 22:26 WIB
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang ilegal tersebut berhasil beredar di pasaran. Sementara itu, nilai total barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai lebih dari Rp43,02 miliar.
"Bea Cukai juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan, dan optimalisasi penerimaan negara," kata Bambang Sutarjo. (ant/wna)