Sumber :
- tim tvOne/Daud Sitohang
Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Berhasil Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pe
Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:00 WIB
"Saat diinterogasi, pelaku LM mengakui perbuatannya mencuri emas batangan tersebut dan sudah menjual emas batangan tersebut ke Kota Penyabungan. Adanya pengakuannya tersebut pelaku LM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar," tegas Sandi.
Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan dengan mempersangkakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476. (dsg/wna)