- Heri
Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta
Medan, tvOnenews.com - Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan oleh mantan kliennya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penggelapan uang pesangon eks karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah mantan karyawan PT Torganda melalui kuasa hukumnya, Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner. Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal Sabtu (14/2/2026).
Ronald menjelaskan, perkara ini bermula ketika para eks karyawan PT Torganda yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menunjuk DT dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Selanjutnya, hak-hak para eks karyawan didaftarkan sebagai tagihan kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal Kamis (29/2/2024).
Dalam pelaksanaan putusan pada Jumat (26/4/2024), PT Torganda disebut telah membayarkan secara tunai hak-hak pesangon para eks karyawan dan menyerahkannya melalui DT dan rekan-rekannya selaku kuasa hukum di Kantor PT Torganda, Jalan Abdullah Lubis Nomor 26, Medan Baru.
Beberapa di antaranya yakni hak Indahwati Telaumbanua selaku ahli waris Meniati Gea sebesar Rp634.381.881, hak Damawati Laia selaku ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua sebesar Rp972.455.154, serta hak Medila Zai sebesar Rp380.652.591.
Namun, menurut Ronald, kliennya mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai pesangon yang disebut telah dibayarkan perusahaan.
“Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan,” kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).
Ronald merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima uang pesangon sebesar Rp74.500.000, meski menurut data yang dimilikinya hak yang dibayarkan perusahaan mencapai Rp634.381.881.
Sementara itu, Damawati Laia disebut hanya menerima Rp149.000.000 dari nilai Rp972.455.154. Adapun Medila Zai hanya menerima Rp70.000.000 dari nilai Rp380.652.591.
Menurut Ronald, para korban baru mengetahui adanya dugaan selisih pembayaran pada Desember 2025, setelah mengetahui terdapat eks karyawan lain yang menerima pesangon secara penuh sesuai putusan pengadilan.