- Pebri
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi, Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Palembang, tvOnenews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (29/6/2026).
Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi yang berada di Perumahan OPI.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang secara serentak melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi yang berada di Perumahan OPI,” ujar Mochamad Ali Rizza.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan benda yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan dijadikan barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.
Mochamad Ali Rizza menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap perkara serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang.