- Ist
10 Paket Narkoba dan Timbangan Digital Disita, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Marelan
tvOnenews.com - Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk Kota Medan. Meski aparat kepolisian terus melakukan penindakan, jaringan pengedar tetap mencari berbagai cara untuk menjalankan bisnis haram yang merusak masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
Pemberantasan narkoba pun membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Selain operasi rutin aparat penegak hukum, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lingkungan permukiman.
Komitmen itu kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Berbekal laporan warga, polisi berhasil membongkar dugaan peredaran sabu di kawasan Medan Marelan dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berikut sejumlah barang bukti siap edar.
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (43) ditangkap saat penggerebekan di Jalan Marelan VIII Lingkungan XIX Gang Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja cepat personel setelah memperoleh informasi dari warga.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP A.R. Riza.
Polisi Sita 10 Paket Sabu dan Peralatan Diduga untuk Mengedar
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu pipet plastik berujung runcing, satu telepon seluler Android merek Oppo berwarna hitam, satu tas tangan berwarna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Menurut AKP A.R. Riza, seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun menerima distribusi narkotika dari tersangka.
Terancam UU Narkotika, Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami asal-usul sabu yang disita, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dengan dukungan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkotika," tegas AKP A.R. Riza.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 apabila terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam keselamatan generasi muda. (udn)