- tim tvOne/Pebri
Dalih Pinjam Motor, Tersangka Malah Gadaikan Kendaraan untuk Beli Narkoba
Palembang, tvOnenews.com – Tersangka Iqbal Basyid harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri. Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Kasus tersebut bermula saat tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban, Inneke, dengan alasan hendak pergi ke suatu tempat. Namun, setelah kendaraan dipinjam, tersangka tidak kunjung mengembalikannya.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan seharga Rp5 juta," ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gadai kendaraan itu telah habis digunakan tersangka. Sebagian digunakan untuk membeli narkoba, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, tersangka juga mengaku sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya sekolah anaknya dan juga untuk membeli narkoba," tegas Kapolsek
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 Tahun 2023. (Peb/wna)