- Pebri
Korupsi Anggaran Dishub Muba untuk Judi Online dan Liburan, Pegawai Divonis 2 Tahun Penjara
Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Dishub Muba), yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina pada Selasa (28/7/2026).
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan terdakwa beberapa kali mentransfer dana kas Dishub Muba melalui layanan internet banking dari rekening kas Dishub Muba di Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu ke rekening Donni Maulana, staf honorer bagian keuangan Dishub Muba.
Dana tersebut kemudian kembali ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa dengan total mencapai sekitar Rp386 juta.
Jaksa juga menyebut terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan mengubah rincian transaksi anggaran pada periode 3–31 Juli 2023 dan 1–31 Agustus 2023.
Perubahan data tersebut dilakukan agar laporan keuangan terlihat seimbang dan sesuai dengan laporan yang diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.