- Sukri
Dua Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Medan Masih Berproses, Tunggu Empat Saksi Ahli
Medan, tvOnenews.com - Penanganan dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang diajukan pengacara Dameria Sagala ke Polrestabes Medan masih terus berproses. Penyidik saat ini masih menunggu keterangan dari empat saksi ahli sebelum melanjutkan penanganan ke tahap berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Dameria kepada wartawan di Medan, Rabu (29/7/2026). Ia mengatakan, empat saksi ahli yang akan dimintai keterangan terdiri dari ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli siber atau cyber.
Dameria mengapresiasi Kapolrestabes Medan bersama jajaran Satreskrim dan Unit Cyber yang dinilainya tetap menangani laporan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena penyidik masih menunggu keterangan dari para ahli.
“Memang sedikit lambat karena harus melalui pemeriksaan saksi ahli, mulai dari ahli cyber, ahli pidana hingga ahli bahasa. Namun kami mengapresiasi penyidik yang tetap bekerja menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Dua laporan tersebut masing-masing tercatat dengan STTLP Nomor LP/B/1214/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2025 dan LP/B/1423/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalam laporan pertama, Dameria melaporkan Enni Martalena Pasaribu atas dugaan penyebaran video dan narasi melalui media sosial serta aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan sidang lapangan di Medan Timur.
Sementara dalam laporan kedua, Dameria melaporkan Adhy Hutasoit atas dugaan penyebaran video Facebook yang berisi narasi yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
Dameria menegaskan, laporan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk mempersoalkan seseorang, melainkan sebagai pembelajaran agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab.
“Silakan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi harus berdasarkan fakta yang benar. Jangan membuat atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan karena dapat merugikan orang lain,” katanya.
Dalam pernyataan persnya, Dameria juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas, serta menggunakan hak imunitas secara bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.