- istimewa
Akademisi USU dan Aktivis Bakumsu Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih
Medan, tvOnenews.com - Revisi Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah dalam dua dekade terakhir. RUU tersebut tidak hanya memperbarui norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?” yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026). Diskusi menghadirkan salah satu penyusun RUU HAM Ahmad Taufan Damanik, Direktur Bakumsu Juniarti Aritonang dan Dosen Ilmu Politik USU Fredik Broven Ginting.
Salah satu penyusun RUU HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan revisi UU HAM sangat diperlukan. Menurutnya, berbagai isu baru seperti dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga hak kelompok minoritas kini menjadi bagian penting yang harus diakomodasi dalam regulasi.
"Undang-undang tahun 1999 disusun dalam konteks yang berbeda dengan kondisi sekarang. Karena itu RUU ini memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan HAM tetap relevan dengan tantangan zaman," ujar Taufan.
Ia menegaskan revisi tersebut juga meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antar lembaga negara.
Menurut Taufan, RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga tertentu, melainkan mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Sementara itu, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan RUU HAM menghadirkan sejumlah pembaruan penting, antara lain memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan HAM, memperkuat kedudukan rekomendasi Komnas HAM, memberikan perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders), hingga mengakomodasi perkembangan hukum HAM internasional, termasuk pengaturan mengenai pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa dalam keadaan tertentu.
“Kalau ada yang bilang Penyusunan RUU dilakukan tanpa partisipasi publik? Ya ini apa di kampus Fisip sekarang? Inilah meaningfull participation itu. RUU ini menurut saya sudah mendengar berbagai masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan Komnas HAM, semua telah dihimpun dalam proses pembahasannya,” beber Ketua Komnas HAM RI 2017-2022 ini.
Direktur Bakumsu, Juniarti Aritonang, menyatakan revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun. Namun, ia menekankan bahwa pembaruan norma hukum harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan hak asasi manusia benar-benar dirasakan masyarakat.
“Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih,” tegas Juniarti.
Menurut Juniarti, sejumlah substansi dalam RUU HAM patut diapresiasi, seperti pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat, petani, serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi. Meski demikian, ia berharap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dipertegas sehingga memiliki daya guna yang lebih kuat dalam praktik penegakan HAM di Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar proses pembahasan RUU HAM tetap menjunjung tinggi prinsip meaningful participation dengan menjaga keterbukaan dan konsistensi naskah akademik maupun draf RUU. Selain menghasilkan regulasi yang berkualitas, proses yang partisipatif dinilai menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi.
RUU HAM merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Revisi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan standar HAM internasional, memperjelas pembagian kewajiban negara dalam pemenuhan HAM, serta memperkuat kelembagaan dan mekanisme perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain mengakomodasi isu-isu baru seperti hak atas lingkungan hidup, perlindungan kelompok rentan, pembela HAM, dan tanggung jawab korporasi, RUU HAM juga diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung agenda Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), sehingga mampu menjawab tantangan sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang terus berkembang di masa depan. (aag)