news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kronologi Maling Ketiduran Usai Bobol Rumah di Lampung, Bangun-Bangun Sudah Dikepung Warga.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kronologi Maling Ketiduran Usai Bobol Rumah di Lampung, Bangun-Bangun Sudah Dikepung Warga

Kronologi maling di Pringsewu, Lampung, berinisial IM (21) yang membobol rumah kosong, mengacak-acak isinya, lalu tertidur di kamar hingga dikepung warga.
Senin, 10 Agustus 2026 - 13:48 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk masuk ke dalam rumah, IM diduga menggunakan kursi sebagai pijakan.

"Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah sebelumnya gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis juga telah kami amankan," ujar Sugiyanto, dilansir Kompas.com.

Setelah berhasil masuk, IM diduga mengacak-acak sejumlah ruangan dan membuka lemari untuk mencari barang berharga. Namun, aksinya tidak berakhir dengan membawa kabur harta korban.

Diduga karena kelelahan setelah melakukan aksinya dan sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol, IM malah masuk ke salah satu kamar dan merebahkan diri di atas kasur.

Ia kemudian tertidur. Pada saat itulah, situasi berubah. Sekitar pukul 08.30 WIB, Aulia datang untuk memeriksa rumah. Melihat kondisi bangunan berantakan, ia melakukan pengecekan hingga menemukan IM.

Aulia kemudian mengunci kamar dari luar dan memanggil warga. Saat IM terbangun, sejumlah warga telah mengepung lokasi. IM akhirnya diamankan dan diserahkan kepada petugas Polsek Gadingrejo.

Residivis, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Pelaku Lain

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan penangkapan IM. Polisi juga menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk motif, rangkaian kejadian, barang yang kemungkinan diambil, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga memeriksa kondisi pintu belakang, ventilasi kamar mandi, serta bagian rumah yang diduga telah diacak-acak.

Dalam informasi yang dikutip dari TribunLampung.co.id, IM kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IM disebut disangkakan melanggar Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, konstruksi perkara tetap akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, bukti kerusakan, keterangan saksi, serta rangkaian tindakan yang dilakukan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa dugaan pencurian tetap dapat diproses meski pelaku belum sempat membawa barang milik korban. Polisi akan menilai seluruh tindakan sejak pelaku memasuki rumah hingga ditemukan di dalamnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:26
03:29
12:26
07:42
02:46

Viral