- Gambar ilustrasi AI
Kronologi Maling Ketiduran Usai Bobol Rumah di Lampung, Bangun-Bangun Sudah Dikepung Warga
tvOnenews.com - Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir di luar dugaan.
Seorang pria berinisial IM (21) diduga masuk ke rumah warga dengan cara membobol ventilasi setelah gagal mencongkel pintu belakang. Namun, setelah mengacak-acak sejumlah ruangan, pelaku justru tertidur pulas di atas kasur.
Aksi itu terbongkar ketika pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), datang sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (4/8/2026).
Aulia yang melihat kondisi rumah berantakan kemudian memeriksa setiap ruangan. Ia terkejut saat mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya sedang tertidur di salah satu kamar.
Pria tersebut diduga merupakan maling yang ketiiduran. Bukannya membangunkan pria tersebut, Aulia memilih mengunci pintu kamar dari luar dan meminta bantuan warga.
Tidak lama kemudian, warga berdatangan dan mengepung lokasi. Saat IM terbangun, jalan untuk melarikan diri sudah tertutup.
Melihat Rumah Kosong, IM Diduga Mulai Menjalankan Aksinya
Rumah yang menjadi sasaran IM diketahui sedang tidak ditempati. Meski kosong, pemiliknya tetap rutin datang untuk membersihkan sekaligus memeriksa kondisi bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, aksi tersebut bermula ketika IM melihat rumah yang tampak tidak berpenghuni pada dini hari.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan IM sebelumnya menghabiskan malam bersama sejumlah temannya di kawasan rest area. Dalam pemeriksaan, IM mengaku mengonsumsi tuak sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dari pemeriksaan, IM mengaku sebelumnya berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi tuak di kawasan rest area senin malam. Saat perjalanan pulang sekitar pukul 01.30 WIB, ia melihat rumah yang tampak kosong lalu muncul niat untuk mencuri," ujar Sugiyanto.
Setelah memastikan tidak ada aktivitas penghuni, IM kemudian diduga mengamati bagian rumah untuk mencari akses masuk.
Percobaan pertama dilakukan melalui pintu belakang. Ia membawa linggis dan berusaha mencongkel pintu tersebut. Namun, upayanya gagal.
- Tangkapan layar instagram
Gagal Congkel Pintu, Pelaku Masuk Lewat Ventilasi Kamar Mandi
Setelah gagal membuka pintu belakang, IM diduga mencari jalur lain. Polisi menyebut pelaku kemudian memecahkan kaca ventilasi kamar mandi.
Untuk masuk ke dalam rumah, IM diduga menggunakan kursi sebagai pijakan.
"Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah sebelumnya gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis juga telah kami amankan," ujar Sugiyanto, dilansir Kompas.com.
Setelah berhasil masuk, IM diduga mengacak-acak sejumlah ruangan dan membuka lemari untuk mencari barang berharga. Namun, aksinya tidak berakhir dengan membawa kabur harta korban.
Diduga karena kelelahan setelah melakukan aksinya dan sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol, IM malah masuk ke salah satu kamar dan merebahkan diri di atas kasur.
Ia kemudian tertidur. Pada saat itulah, situasi berubah. Sekitar pukul 08.30 WIB, Aulia datang untuk memeriksa rumah. Melihat kondisi bangunan berantakan, ia melakukan pengecekan hingga menemukan IM.
Aulia kemudian mengunci kamar dari luar dan memanggil warga. Saat IM terbangun, sejumlah warga telah mengepung lokasi. IM akhirnya diamankan dan diserahkan kepada petugas Polsek Gadingrejo.
Residivis, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Pelaku Lain
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan penangkapan IM. Polisi juga menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk motif, rangkaian kejadian, barang yang kemungkinan diambil, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga memeriksa kondisi pintu belakang, ventilasi kamar mandi, serta bagian rumah yang diduga telah diacak-acak.
Dalam informasi yang dikutip dari TribunLampung.co.id, IM kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
IM disebut disangkakan melanggar Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, konstruksi perkara tetap akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, bukti kerusakan, keterangan saksi, serta rangkaian tindakan yang dilakukan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa dugaan pencurian tetap dapat diproses meski pelaku belum sempat membawa barang milik korban. Polisi akan menilai seluruh tindakan sejak pelaku memasuki rumah hingga ditemukan di dalamnya.
Sementara itu, kepolisian mengimbau warga meningkatkan keamanan ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pengamanan tambahan pada pintu, jendela, dan ventilasi serta koordinasi dengan tetangga dapat dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. (udn)