news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku beserta barang bukti diamankan polisi..
Sumber :
  • Daud

Polisi Sita 3,2 Kg Ganja di Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Tiga Tersangka Ditangkap

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AZWL (22) di Fakultas Ekonomi.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:44 WIB
Reporter:
Editor :

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Lingkungan kampus Universitas Simalungun (USI) diguncang pengungkapan kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram ganja di dua lokasi berbeda di lingkungan kampus.

Tiga pria diamankan dalam pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, sebagai tindak lanjut kerja sama Polres Pematangsiantar dengan USI dalam menciptakan lingkungan kampus bebas narkotika.

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AZWL (22) di Fakultas Ekonomi.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 91,68 gram ganja dan satu unit telepon seluler.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Fakultas Pertanian. Di lokasi ini, dua pria berinisial FA (23) dan AFB (23) diamankan bersama 3.158 gram ganja.

Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, plastik, timbangan digital merek Tanita, tas, serta lakban yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 3.249,68 gram.

“Personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar pada Selasa (11/8/2026).

Kompol Budiono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran narkotika lebih luas, khususnya di lingkungan mahasiswa.

“Semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum.

Kompol Budiono menegaskan, kerja sama antara kepolisian dan USI dalam pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti sebatas dokumen kerja sama.

“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
25:05
12:52
01:22
01:12
01:46

Viral