news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra..
Sumber :
  • Ahmidal

LBH Medan Soroti Kematian Istri Polisi, Minta Kapolrestabes Medan Dievaluasi

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai apabila Brigadir Imansyah Harefa terbukti lalai dalam mengamankan senjata api yang kemudian memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:51 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus tewasnya Winda Lorenza Gowasa yang disebut polisi meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai apabila Brigadir Imansyah Harefa terbukti lalai dalam mengamankan senjata api yang kemudian memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik.

Menurut Irvan, kepolisian juga wajib mengusut dugaan tindak pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Di patsusnya Brigadir Imansyah Harefa selama 20 hari, bagian dari proses penegakan etik profesi Polri oleh Propam Polda Sumut terkait persoalan pengamanan senjata api menunjukkan adanya persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh,” kata Irvan, Rabu (12/8/2026).

Irvan menegaskan, penyidik Propam Polda Sumut tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang secara fisik menarik pelatuk. Pemeriksaan juga harus mencakup uji balistik untuk mengetahui kekuatan gerak, lintasan, serta dampak proyektil atau peluru.

Menurutnya, penyidik harus menguji ada atau tidaknya kealpaan dalam penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab Brigadir Imansyah Harefa.

“Bagaimana senjata itu berada dalam jangkauan korban, serta apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda,” ucap Irvan.

LBH Medan juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang dinilai kerap prematur dalam mengambil kesimpulan terkait penegakan hukum.

LBH Medan menilai pernyataan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh menjadi kesimpulan final sebelum seluruh bukti diuji secara ilmiah.

“Hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti kesimpulan awal,” tegas Irvan.

LBH Medan meminta penyidik mengungkap kematian Winda Lorenza Gowasa secara objektif dan berkeadilan. Menurut Irvan, apabila kasus tersebut tidak diungkap secara menyeluruh, masyarakat akan terus berspekulasi dan kondisi tersebut dapat berdampak pada melemahnya kepercayaan terhadap institusi Polri.

“Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), negara berkewajiban melindungi hak hidup dan memastikan kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 3 DUHAM, serta Pasal 6 ICCPR menjadi dasar penting bahwa hak hidup harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus ditangani secara serius,” ungkapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral