- Kurnia
Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungpinang Gagalkan 7 Keberangkatan dan Tolak 40 Paspor
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperketat penerbitan paspor dan pemeriksaan keberangkatan warga sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan pihaknya telah menolak sekitar 40 permohonan penerbitan paspor setelah menemukan indikasi potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Tak hanya menolak permohonan paspor, Imigrasi Tanjungpinang juga menggagalkan keberangkatan tujuh orang melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura atau SBP Tanjungpinang. Ketujuh orang tersebut diduga hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Rata-rata modus mereka untuk berjalan-jalan ke luar negeri. Setelah ditelusuri, tujuan mereka tidak jelas dan diduga ingin bekerja secara ilegal,” kata Erwin, Kamis (13/8/2026).
Menurut Erwin, pemeriksaan ketat dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat Kepulauan Riau tidak menjadi korban TPPO. Petugas berupaya mendeteksi sejak awal warga yang memiliki indikasi hendak bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Kami hanya meminimalisir, kita melihat kemungkinan-kemungkinan adanya masyarakat yang menjadi korban TPPO dan ingin bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Secara nasional, Imigrasi telah melakukan pencegahan dengan menunda keberangkatan 8.287 Pekerja Migran Indonesia atau PMI Nonprosedural di seluruh wilayah Indonesia.
Selain memperketat pemeriksaan dokumen dan keberangkatan, Kantor Imigrasi Tanjungpinang juga memperluas edukasi mengenai bahaya TPPO melalui program desa binaan.
Saat ini, terdapat 13 desa binaan di Kota Tanjungpinang dan 12 desa binaan di Kabupaten Bintan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai modus TPPO serta risiko bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Imigrasi menilai edukasi di tingkat desa penting karena masyarakat menjadi garda terdepan dalam mengenali dan mencegah praktik perdagangan orang.
“Kami menggandeng semua perangkat desa, pemerintah, hingga masyarakat, agar dapat mencegah adanya TPPO,” kata Erwin.
Ia menegaskan, pencegahan TPPO membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat.