news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Kepri.
Sumber :
  • istimewa

Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Kepri

Sinergi DJBC bersama BNN RI dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar
Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB
Reporter:
Editor :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi. Jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/08).

Tidak berhenti pada temuan narkotika, Djaka menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.”

“Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600,” sambungnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar sekaligus menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Dalam penindakan ini petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral