- Tangkapan layar instagram
Viral Video Bocah di Sidikalang Gemetaran, Luka di Kepala Diduga Jadi Korban Penyiksaan Pengasuh
Pengasuh Jadi Tersangka, Dua Korban Jalani Perawatan
RS (52) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi. Statusnya sebagai pengasuh sekaligus bibi korban menjadi perhatian karena anak-anak tersebut berada dalam lingkungan orang yang seharusnya memberikan perlindungan.
- Dok Polres Dairi
Kondisi kedua korban juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Polisi telah membawa keduanya untuk mendapatkan perawatan setelah menemukan dugaan luka akibat penganiayaan.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor penting dalam melihat konteks perkara. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berada pada usia rentan dan bergantung kepada orang dewasa untuk kebutuhan serta perlindungannya.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi kekerasan terhadap anak. Dalam perkara tersebut, korban pertama kali ditemukan warga sebelum akhirnya informasi mengenai kondisi adiknya turut terungkap.
Ancaman Pidana Penganiayaan Anak Menurut UU
Secara hukum, dugaan penganiayaan terhadap anak dapat dikenakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 dan memperkuat perlindungan anak dari kekerasan.
Regulasi tersebut juga menempatkan anak korban kekerasan fisik atau psikis serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagai pihak yang memperoleh perlindungan khusus.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan akibat kekerasan yang dialami korban.
Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya menjadi lebih berat. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara Dairi nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan, kondisi medis korban, serta bukti lain yang dikumpulkan kepolisian.
UU Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik maupun psikis.
Dengan demikian, perkara dua bocah di Dairi ini tidak hanya menjadi persoalan dugaan penganiayaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab orang dewasa dan negara dalam memastikan anak yang kehilangan pengasuhan orang tua tetap berada di lingkungan yang aman. (udn)