news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Video Bocah di Sidikalang Gemetaran, Luka di Kepala Diduga Jadi Korban Penyiksaan Pengasuh.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

Viral Video Bocah di Sidikalang Gemetaran, Luka di Kepala Diduga Jadi Korban Penyiksaan Pengasuh

Viral, dua bocah di Sidikalang, Dairi, diduga menjadi korban penganiayaan pengasuhnya sendiri. Polisi menangkap pelaku dan menyelidiki dugaan kekerasan
Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com -  Sebuah video yang memperlihatkan kondisi mengenaskan seorang bocah di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendadak viral di media sosial. 

Di tengah luka pada bagian kepala, mulut, dan tubuhnya, anak tersebut mengungkap kondisi keluarga yang membuat kisahnya semakin memilukan: sang ayah disebut sedang menjalani hukuman penjara, sementara keberadaan ibunya tidak diketahui.

Kasus ini semakin mengundang perhatian setelah polisi menemukan bahwa bukan hanya satu anak yang diduga menjadi korban. 

Seorang anak berusia 7 tahun berinisial AGP ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, adik kandungnya yang masih berusia 6 tahun, AP, juga diketahui mengalami dugaan penganiayaan.

Polisi kini telah menangkap seorang perempuan berinisial RS (52), yang disebut sebagai orang tua asuh sekaligus bibi kedua korban. 

Dugaan kekerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan, sementara kedua anak telah dibawa untuk mendapatkan perawatan. Polisi juga mendalami dugaan bahwa kekerasan terhadap korban terjadi lebih dari sekali.

Video Viral Ungkap Kondisi Dua Bocah di Dairi

Kasus tersebut mencuat setelah video kondisi salah satu korban beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, korban terlihat mengalami luka pada bagian kepala, mulut, serta sejumlah bagian tubuh lainnya.

Korban juga mengungkapkan kondisi keluarganya dalam video tersebut.

"Namaku Alvin Satria Purba, Bapakku Satria Purba, Dipenjara Narkoba. Mamakku gak tau dimana. Aku disiksa disini.," ujar sang bocah dalam video tersebut.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahrial Ramadhan membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut. AGP disebut pertama kali ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan luka yang diduga merupakan bekas kekerasan.

"Pelaku sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Dairi. Pelaku merupakan orang tua asuh korban sekaligus bibi korban," kata Syahrial.

Dari pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian mengetahui bahwa adik korban, AP, juga mengalami dugaan kekerasan.

"Ternyata adik korban juga mengalami penganiayaan. Mereka abang-adik kandung dan sudah kita bawa untuk mendapatkan perawatan," ungkapnya.

Penemuan tersebut membuat kasus tidak lagi hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap satu anak. Penyidik kini perlu mengungkap bagaimana kedua korban diasuh, sejak kapan mereka mengalami dugaan kekerasan, serta apakah penganiayaan benar terjadi berulang sebagaimana pengakuan korban.

Pengasuh Jadi Tersangka, Dua Korban Jalani Perawatan

RS (52) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi. Statusnya sebagai pengasuh sekaligus bibi korban menjadi perhatian karena anak-anak tersebut berada dalam lingkungan orang yang seharusnya memberikan perlindungan.

Viral Video Bocah di Sidikalang Gemetaran, Luka di Kepala Diduga Jadi Korban Penyiksaan Pengasuh
Sumber :
  • Dok Polres Dairi

Kondisi kedua korban juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Polisi telah membawa keduanya untuk mendapatkan perawatan setelah menemukan dugaan luka akibat penganiayaan.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor penting dalam melihat konteks perkara. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berada pada usia rentan dan bergantung kepada orang dewasa untuk kebutuhan serta perlindungannya.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi kekerasan terhadap anak. Dalam perkara tersebut, korban pertama kali ditemukan warga sebelum akhirnya informasi mengenai kondisi adiknya turut terungkap.

Ancaman Pidana Penganiayaan Anak Menurut UU

Secara hukum, dugaan penganiayaan terhadap anak dapat dikenakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 dan memperkuat perlindungan anak dari kekerasan. 

Regulasi tersebut juga menempatkan anak korban kekerasan fisik atau psikis serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagai pihak yang memperoleh perlindungan khusus.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan akibat kekerasan yang dialami korban.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya menjadi lebih berat. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara Dairi nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan, kondisi medis korban, serta bukti lain yang dikumpulkan kepolisian.

UU Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik maupun psikis.

Dengan demikian, perkara dua bocah di Dairi ini tidak hanya menjadi persoalan dugaan penganiayaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab orang dewasa dan negara dalam memastikan anak yang kehilangan pengasuhan orang tua tetap berada di lingkungan yang aman. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral