- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Bikin Geger di X, Pengakuan Anak 15 Tahun Dijual Orang Tua Ternyata Begini Faktanya
Kondisi tersebut kemudian diduga mendorongnya membuat konten dengan cerita dramatis agar mendapatkan perhatian dari orang lain di media sosial.
Dalam proses penelusuran, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen keluarga serta berkas yang berkaitan dengan identitas anak dan catatan pemeriksaan medis. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu memastikan kondisi dan informasi yang sebenarnya.
Keterangan keluarga juga memperkuat hasil pemeriksaan polisi. Ayah anak tersebut, Ari Rakatama (AR), membantah adanya tindakan perdagangan orang maupun kekerasan terhadap putrinya.
AR menyebut putrinya memiliki riwayat diagnosis gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas atau ADHD sejak 2020. Menurut dia, persoalan tersebut muncul setelah keluarga berpindah dari Australia ke Indonesia.
Perubahan lingkungan disebut membuat anak mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan sosial dan teman sebaya. Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga membawa anak menjalani konsultasi serta pengobatan.
Ibu anak, Rahmawaty (RA), juga membenarkan bahwa informasi mengenai putrinya dijual oleh orang tua tidak benar.
Polisi Ingatkan Pengawasan Penggunaan Media Sosial
Viralnya unggahan tersebut juga diketahui oleh sepupu anak, Ratih alias Lintang. Setelah mengetahui informasi yang beredar pada 30 Agustus 2026, Ratih mendatangi kediaman keluarga untuk memastikan kondisi anak secara langsung.
Setelah memperoleh informasi mengenai keadaan sebenarnya, Ratih kemudian membuat unggahan klarifikasi melalui akun X miliknya.
Polisi menyatakan proses penelusuran dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak terkait, bukan hanya mengandalkan konten yang beredar di media sosial.
"Tim kami memastikan telah melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penelusuran informasi yang viral tersebut. Selain itu, petugas memberikan arahan kepada orang tua dan anak mengenai pengawasan serta penggunaan media sosial," ujar Indra.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi mengenai anak yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati. Tuduhan mengenai perdagangan orang dan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan verifikasi, sementara penyebaran informasi yang belum terbukti dapat memperluas dampak terhadap anak dan keluarganya.
Secara hukum, dugaan perdagangan orang pada dasarnya memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara perlindungan terhadap anak dari kekerasan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.