- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Bikin Geger di X, Pengakuan Anak 15 Tahun Dijual Orang Tua Ternyata Begini Faktanya
tvOnenews.com - Media sosial kembali diramaikan unggahan yang memuat pengakuan mengejutkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Melalui akun X @velzuu, anak tersebut menggambarkan dirinya seolah menjadi korban perdagangan orang dan kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya.
Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan mengundang perhatian publik. Dugaan adanya anak yang diperjualbelikan oleh keluarganya tentu menjadi persoalan serius, terlebih karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan kondisi sebenarnya di balik unggahan tersebut.
Polisi pun tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung kediaman keluarga anak di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (30/8/2026).
Polisi Telusuri Pengakuan Anak yang Viral di X
Penelusuran dilakukan Unit 2 Subdit IV Renakta Polda Lampung setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai unggahan akun @velzuu. Konten tersebut memuat klaim mengenai dugaan perdagangan orang serta kekerasan terhadap seorang anak.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan petugas telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan narasi bahwa anak tersebut dijual orang tuanya dan mengalami kekerasan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pemeriksaan, anak berusia 15 tahun itu juga mengakui bahwa akun X @velzuu merupakan miliknya. Ia menjelaskan bahwa konten atau animasi yang menggambarkan dirinya seolah-olah diperjualbelikan dan menjadi korban kekerasan memang dibuat olehnya.
Namun, menurut keterangan kepada polisi, konten tersebut tidak menggambarkan kejadian nyata sebagaimana narasi yang berkembang.
- Tangkapan layar X
"Anak ini mengaku merasa kesepian dan mengalami kesulitan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Karena itu, ia membuat konten tersebut agar mendapat perhatian dari orang lain," ujar Indra, Senin (31/8/2026).
Polisi juga menemukan bahwa akses terhadap akun tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan anak. Akun @velzuu diketahui turut diakses oleh teman daringnya.
Merasa Kesepian, Konten Dibuat untuk Mendapat Perhatian
Dari hasil wawancara, polisi menemukan persoalan lain yang menjadi latar belakang pembuatan konten tersebut. Anak itu disebut merasa kesepian dan mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.
Kondisi tersebut kemudian diduga mendorongnya membuat konten dengan cerita dramatis agar mendapatkan perhatian dari orang lain di media sosial.
Dalam proses penelusuran, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen keluarga serta berkas yang berkaitan dengan identitas anak dan catatan pemeriksaan medis. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu memastikan kondisi dan informasi yang sebenarnya.
Keterangan keluarga juga memperkuat hasil pemeriksaan polisi. Ayah anak tersebut, Ari Rakatama (AR), membantah adanya tindakan perdagangan orang maupun kekerasan terhadap putrinya.
AR menyebut putrinya memiliki riwayat diagnosis gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas atau ADHD sejak 2020. Menurut dia, persoalan tersebut muncul setelah keluarga berpindah dari Australia ke Indonesia.
Perubahan lingkungan disebut membuat anak mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan sosial dan teman sebaya. Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga membawa anak menjalani konsultasi serta pengobatan.
Ibu anak, Rahmawaty (RA), juga membenarkan bahwa informasi mengenai putrinya dijual oleh orang tua tidak benar.
Polisi Ingatkan Pengawasan Penggunaan Media Sosial
Viralnya unggahan tersebut juga diketahui oleh sepupu anak, Ratih alias Lintang. Setelah mengetahui informasi yang beredar pada 30 Agustus 2026, Ratih mendatangi kediaman keluarga untuk memastikan kondisi anak secara langsung.
Setelah memperoleh informasi mengenai keadaan sebenarnya, Ratih kemudian membuat unggahan klarifikasi melalui akun X miliknya.
Polisi menyatakan proses penelusuran dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak terkait, bukan hanya mengandalkan konten yang beredar di media sosial.
"Tim kami memastikan telah melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penelusuran informasi yang viral tersebut. Selain itu, petugas memberikan arahan kepada orang tua dan anak mengenai pengawasan serta penggunaan media sosial," ujar Indra.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi mengenai anak yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati. Tuduhan mengenai perdagangan orang dan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan verifikasi, sementara penyebaran informasi yang belum terbukti dapat memperluas dampak terhadap anak dan keluarganya.
Secara hukum, dugaan perdagangan orang pada dasarnya memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara perlindungan terhadap anak dari kekerasan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dalam kasus ini, berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan Polda Lampung, polisi menyatakan narasi mengenai anak yang dijual orang tua dan mengalami kekerasan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, penting untuk membedakan antara klaim yang muncul di media sosial dengan fakta yang telah diverifikasi aparat. (udn)