- Istimewa
Dhody Thahir Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Produk Advokat Terancam Dikriminalisasi
Medan, tvOnenews.com — Penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, menilai perkara tersebut berpotensi menyentuh persoalan serius terkait independensi profesi advokat dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.
Kepada wartawan di Medan, Sabtu(12/9/2026), Hasrul mengatakan surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan surat atau akta palsu secara fisik, melainkan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
“Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya, yaitu Dhody Thahir. Lalu pertanyaannya, di mana letak pemalsuannya?” ujar Hasrul.
Ia menjelaskan, surat yang dibuat tim kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan Dhody Thahir sebagai klien.
Karena itu, menurut Hasrul, apabila perbedaan pendapat atau argumentasi hukum dalam surat advokat kemudian diarahkan menjadi tindak pidana pemalsuan, hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk advokat.
“Kalau suatu pendapat hukum dianggap keliru, lawan dengan argumentasi hukum. Kalau surat dianggap tidak benar, bantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana. Itu berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk advokat,” tegasnya.
Hasrul juga mengingatkan dampak yang dapat timbul apabila pola tersebut berkembang. Menurutnya, klien bisa menjadi takut meminta advokat mengirimkan somasi, surat keberatan, legal opinion, maupun dokumen hukum lainnya karena khawatir produk hukum tersebut justru berujung pada proses pidana.
“Bayangkan akibatnya kalau pola seperti ini dibenarkan. Besok klien akan takut ketika pengacaranya mengirim somasi. Klien juga akan berpikir dua kali sebelum meminta advokat membuat surat keberatan. Sebab ketika pihak lain tidak suka dengan isi surat itu, kliennya bisa saja ditarik menjadi tersangka,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi ketika advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana.
“Advokat adalah profesi yang memang bertugas membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, posisi hukum yang kami sampaikan tentu bisa berlawanan dengan kepentingan pihak lain. Justru di situlah fungsi advokat bekerja. Kalau perbedaan itu kemudian dijawab dengan pidana, maka independensi profesi advokat sedang berada dalam ancaman serius,” ujarnya.
Hasrul menegaskan, perlindungan terhadap profesi advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik tidak mudah dikriminalisasi.
“Ini bukan lagi soal Dhody Thahir semata. Ini soal apakah hukum kita masih memberikan ruang aman bagi advokat untuk berbicara, menulis, berargumentasi, dan membela kliennya tanpa dihantui ancaman pidana. Kalau surat advokat bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka hari ini Dhody Thahir yang menjadi tersangka, besok bisa siapa saja,” katanya.
Ia juga meminta organisasi profesi advokat mencermati perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum terhadap advokat.
“Kalau ini dibiarkan dan menjadi pola, maka dunia advokat bisa rusak. Advokat akan takut menulis, klien akan takut memberi kuasa, dan pihak yang paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penanganan perkara Dhody Thahir di Polda Sumut dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional.
Mereka juga meminta agar proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap produk advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesinya.
“Kami tidak meminta advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana: jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk advokat, dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh advokatnya,” tegas Hasrul.
Ia menambahkan, advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik memperoleh perlindungan hukum dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat serta ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau batas ini dibiarkan kabur, maka bukan hanya independensi advokat yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum secara bebas dan efektif,” pungkas Hasrul Benny Harahap.
Polda Sumut Tetapkan Tersangka
Penetapan Dhody sebagai tersangka disebut tertuang dalam SP2HP Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pelapor Muhammad Gazali Iskandar.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan telah dilaporkan sejak 11 April 2023.
Dalam SP2HP, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir.
Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam SP2HP.