- Pebri
Tega! Cucu Tikam Nenek Sendiri hingga Tewas di Palembang, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Palembang, tvOnenews.com — Peristiwa pembunuhan terhadap perempuan lanjut usia berinisial K (66) terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu(12/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Pelaku pembunuhan ternyata merupakan cucu kandung korban sendiri, berinisial AS (23). Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju sekitar 50 menit setelah kejadian.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mendengar teriakan korban meminta pertolongan sekitar pukul 00.45 WIB. Saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban sebelum bersama-sama mendatangi rumah korban.
Setibanya di rumah, saksi dan pihak keluarga mendapati korban tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan jasad korban dievakuasi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Petugas selanjutnya membawa AS ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan, serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di tempat kejadian perkara, korban mengalami luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian wajah.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, serta satu gunting berwarna oranye.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian serta motif aksi yang dilakukan pelaku terhadap neneknya sendiri.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.