Suasana Persidangan Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Masturbasi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Fakta Persidangan Perkara Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Masturbasi

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:30 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan  di Rumah Tahanan Polisi (RTP) yang melibatkan oknum kepolisian, Aipda Leo Sinaga.

Dari beberapa Fakta persidangan yang beragendagakan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022) lalu.

Diungkapkan bahwa korban Hendra Syahputra dianiaya sejumlah tahanan dikarenakan tidak memberikan uang Rp 5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Dalam persidangan, terdakwa Hisarma yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon), mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

Dalam perkara ini, ada delapan tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dari kedelapan tersangka, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral