- Pebri
Didakwa Terima Rp872,5 Juta, Wabup PALI Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Jalani Sidang Perdana
Palembang, tvOnenews.com – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, dan Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, kedua terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI bersama JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara bergantian.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp872,5 juta dari seorang kontraktor bernama Horizal alias Icon. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas janji proyek pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.
“Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diduga diterima kedua terdakwa dengan rincian Rp520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp352 juta untuk Alhefy Kurniawan,” jelas JPU.
JPU mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, Alhefy menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di rumah Iwan di Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, Alhefy disebut menyampaikan adanya proyek yang bisa dikerjakan. Iwan kemudian diduga menawarkan pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp10 miliar serta meminta Horizal menyiapkan uang Rp1 miliar.
Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran tersebut. Saat itu, Horizal disebut sedang mengajukan pinjaman bank untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.
Menurut dakwaan, Iwan kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya.
JPU menyebut penyerahan uang berlangsung dalam tiga tahap. Pada 20 Desember 2024, Horizal menyerahkan Rp437 juta kepada Alhefy. Dari jumlah tersebut, Rp352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp85 juta disebut diteruskan kepada Iwan.
Selanjutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal mentransfer Rp261 juta ke rekening Junaidy, yang disebut sebagai ajudan Iwan. Dana tersebut kemudian diduga diteruskan ke rekening Iwan secara bertahap.
Pada 31 Desember 2024, Horizal kembali mentransfer Rp174,5 juta ke rekening Junaidy. Uang tersebut juga disebut diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan Horizal mencapai Rp872,5 juta. JPU menduga uang tersebut diterima untuk kepentingan kedua terdakwa.
Proyek yang Dijanjikan Tak Terwujud
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar.
Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut tidak ada.
Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan. Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diberikan kepada Alhefy, meskipun pekerjaan yang dimaksud ternyata telah dikerjakan pihak lain.
JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya dugaan permintaan uang dengan iming-iming proyek pemerintah.
Dalam surat dakwaan, JPU menerapkan tiga lapisan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua Terdakwa Ajukan Eksepsi
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan, Surya Negara, menyebut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sebagai peristiwa fitnah. Pihaknya mengaku akan mengungkap fakta-fakta yang dinilai sebenarnya dalam persidangan.
Menurut Surya, melalui eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, pihaknya berpandangan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang.
“Artinya, di eksepsi kita menyampaikan fakta yang terjadi sebenarnya, bahwasanya peristiwa ini murni utang-piutang,” tutup Surya.