- Antara
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat
tvOnenews.com - Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya soal mencantumkan label pada kemasan. Ada proses yang perlu dipersiapkan, mulai dari memastikan bahan baku, mendata produk, hingga melengkapi dokumen sesuai persyaratan.
Ketika batas waktu penerapan kewajiban halal semakin dekat, kesiapan tersebut menjadi penting agar pelaku usaha tidak kebingungan menghadapi prosedur yang harus ditempuh.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta barang gunaan tertentu.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Meski demikian, kewajiban dan ketentuan penerapannya perlu dipahami sesuai kategori produk serta kriteria usaha masing-masing.
Di Lampung, persiapan tersebut menjadi perhatian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM yang memperkuat edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.
Langkah ini dilakukan melalui forum koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan lainnya, sekaligus memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi sejumlah usaha.
Tantangannya bukan hanya mempercepat pendaftaran, melainkan memastikan pelaku usaha memahami persyaratan dan mampu menjalani proses sertifikasi dengan benar.
Wajib Halal Oktober 2026 Meluas, Pelaku Usaha Perlu Memahami Aturannya
Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada tahap sebelumnya, ketentuan telah diberlakukan bagi sejumlah produk dari usaha menengah dan besar. Memasuki Oktober 2026, cakupannya meliputi kelompok produk lain sesuai regulasi, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta kategori tertentu dari luar negeri.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencantumkan beberapa kelompok produk yang masuk dalam tahap ini, di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta barang gunaan tertentu. Rincian kewajiban mengikuti jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Proses ini berkaitan dengan kepastian status kehalalan produk melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.
"Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut," ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, seperti dikutip dari ANTARA.
Pelaku usaha perlu mengetahui jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan karakteristik produknya. Pendaftaran dilakukan melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Secara umum, terdapat jalur reguler dan self-declare, dengan kriteria serta prosedur yang berbeda.
Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan dilakukan oleh LPH. Sementara itu, jalur self-declare tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, melalui mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai aturan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa persyaratan terlebih dahulu sebelum menentukan jalur yang akan ditempuh.
Upaya persiapan di daerah dibahas dalam focus group discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan MUI di Bandar Lampung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Forum tersebut melibatkan perwakilan MUI Pusat dan Lampung, LPPOM Pusat dan Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam kegiatan itu, sertifikat halal diserahkan secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung. Penyerahan tersebut menunjukkan salah satu bentuk pendampingan yang telah dilakukan, meskipun jumlah itu belum menggambarkan keseluruhan kesiapan pelaku usaha di provinsi tersebut.
Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, mengatakan sosialisasi dan pendampingan dilaksanakan secara langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga menggandeng perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai proses sertifikasi.
Bantuan yang diberikan meliputi penjelasan persyaratan, persiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk. Hal-hal tersebut menjadi bagian penting dalam pengajuan sertifikasi karena pelaku usaha perlu mengetahui bahan yang digunakan dan memastikan informasi produk sesuai dengan ketentuan.
Pendampingan juga dapat membantu usaha yang belum terbiasa mengurus sertifikasi agar memahami tahapan prosesnya. Namun, kesiapan tidak hanya bergantung pada lembaga pendamping. Pelaku usaha tetap perlu memastikan data dan dokumen yang diserahkan benar, lengkap, serta sesuai kondisi produksi.
Bukan Hanya Sertifikat, Kesiapan Lapangan dan Akses Pendampingan Jadi Tantangan
Selain kesiapan pelaku usaha, pelaksanaan kewajiban halal membutuhkan koordinasi antarinstansi. Persoalan seperti pemutakhiran data, perizinan, akses informasi, dan kemampuan memahami prosedur perlu ditangani agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menekankan pentingnya dukungan nyata dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, kewajiban yang ditetapkan pemerintah harus disertai upaya untuk membantu masyarakat memenuhinya.
“Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” ujarnya.
MUI turut menyoroti pentingnya literasi halal yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai. Informasi yang tepat diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban, prosedur, serta tahapan sertifikasi yang sesuai.
Bagi konsumen, sertifikasi halal memberikan informasi mengenai status kehalalan produk. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan juga berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka kesempatan menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, manfaat tersebut bergantung pada penerapan proses yang benar, bukan sekadar kepemilikan dokumen sertifikat.
Menjelang 18 Oktober 2026, persoalan utama bukan hanya seberapa cepat sertifikat halal diterbitkan, tetapi apakah pelaku usaha memahami kewajibannya dan memperoleh dukungan untuk memenuhinya. Upaya LPPOM Lampung, MUI, pemerintah, dan perguruan tinggi menjadi bagian dari persiapan tersebut. (udn)