- Tim tvOne/Jasa Manurung
Polisi Tanjungbalai Buat Terobosan Unik, Knalpot Brong Hasil Sitaan Dijadikan Karya Seni
Tanjungbalai, Sumatera Utara – Satuan Polisi lalu Lintas Kepolisian Resor Tanjungbalai Sumatera Utara membuat terobosan unik. Yakni, menjadikan 150 knalpot brong atau knalpot racing menjadi sebuah karya seni berupa patung ikan dan patung sepeda motor. Bahkan uniknya lagi, karya seni berupa patung tersebut ditempatkan di depan Mapolres Tanjungbalai.
Ratusan knalpot yang dijadikan karya seni tersebut, merupakan knalpot tidak standart yang disita dari hasil Operasi patuh Toba Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara Tahun 2022. Hal itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, kepada tvOnenews.com, Selasa (21/06/2022).
“Ini adalah hasil karya anak Tanjungbalai, biasanya kanlpot knalpot yang suaranya bising kita sita dan kita hancurkan, namun kali ini kita buat sebuah karya seni, jadi tidak sia sia” Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi.
Orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai itu menjelaskan, bahwa dibuatnya patung tersebut di tempat yang sering dilalui pengendera. Tak lain bertujuan untuk mengingatkan kepada pemilik kenderaan bermotor tentang pengunaan knalpot brong yang melanggar undang undang dan dapat menganggu kenyamanan serta keamanan warga lainnya.
Dari pantauan tvOnenews.com, dua patung yang terbuat dari knalpot ini posisinya saling berdekatan, dengan ukuran yang berbeda. Patung berbentuk ikan yang melambangkan daerah Tanjungbalai merupakan daerah tepi laut dan penghasilan ikan tingginya lebih kurang 1,7 meter, berwarna silver kecoklatan. Sementara, patung yang berbentuk sepeda motor, mempunyai ukuran yang hampir sama dengan sepoeda motor asli, dicat berwarna putih.
Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan menyebutkan, pihaknya telah menindak ratusan pengguna kenderaan berotor yang mengunakan kanlpot brong ini, di mana penindakan ini dilakukan dengan cara himbaun dan teguran hingga menyita kanlpot tersebut.
"Hal ini dikarenakan penggunaan knalpot tidak standar ini melanggar Pasal 285 (1) Jo Pasal 106 (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis laik dijalan dan tidak memenuhi standart," pungkasnya. (jmg)