.Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo Bersama Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo saat Gelar konferensi Pers di Mako Polres Padangsidimpuan.
Sumber :
  • Tim tvone/Dedi Herianto

Beli Sabu Tukar Mobil Sedan, Bandar Narkotika Tak Berkutik Dibekuk Polisi Padangsidimpuan

Rabu, 22 Juni 2022 - 17:45 WIB

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun, SH, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menambahkan, selain mengamankan ESP berikut mobil sedan yang dikendarainya, petugas juga mengamankan plastik klip diduga narkotika jenis sabu dari tangan ESP.

"Sehingga, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari ABB dan ESP, lebih kurang seberat 10,35 Gram," tambah Kasat.

Kasat juga memaparkan, terhadap ABB dan ESP akan diterapkan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara.(Dho/Aag)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral