Tersangka Aceng Sudrajat saan tiba di Kejari Libuk Linggau.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Arwin

DPO Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap

Kamis, 23 Juni 2022 - 23:12 WIB

Lubuk Linggau, Sumatera Selatan - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Aceng Sudrajat (38), Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Aceng ditangkap karena kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 - 2020 sebesar Rp9,2 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Tersangka ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau di tempat persembunyian di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur sekitar pukul 8.25 WIB, pada Rabu (22/6/2022).

Hari ini, tersangka telah dibawa oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan telah dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Kamis (23/6/2022).

Sebelumnya, Aceng Sudrajat merupakan satu diantara delapan tersangka lainnya yang terlebih dahulu telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Ia sempat dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh pihak kejaksaan namun tersangka malah melarikan diri ke daerah Jawa timur dan akhirnya tertangkap.

"Alhamdulillah hari ini kita telah berhasil menangkap DPO atas nama Ade Sudrajat, tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan tersangka merupakan satu diantara delapan tersangka lainnya yang lebih dulu telah kita lakukan penahan", ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir sesaat setelah menerima penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Kamis (23/6/2022). (win/ wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral