Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
Sumber :
  • Syaren Situmorang/tvOne

Lagi Antarkan Ganja ke Pemesan, Dua Orang Laki-laki di Tapanuli Tengah Malah Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:53 WIB

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua orang laki-laki yang merupakan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma menyampaikan dua orang laki-laki tersebut berinisial RAL (48) dan IH (42).

RAL merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut. Sedangkan IH adalah warga Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun.

"Keduanya diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB saat akan mengantarkan narkoba jenis ganja kepada pemesan di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Jimmy, Selasa (28/6/2022).

Menurut Jimmy, penangkapan berhasil setelah Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki pengedar narkoba yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih menuju Kota Pandan.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi yang didapat,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melihat sepeda motor yang sesuai informasi itu sedang melintas dan menuju ke Jalan Abdul Rajab Simatupang. Lalu, sepeda motor dibuntuti.

“Sesampainya di TKP, petugas langsung mengamankan kedua tersangka,” tegas Jimmy.

Untuk mencari barang bukti, petugas langsung menggeledah badan kedua tersangka di lokasi.

“Petugas berhasil menemukan satu buah plastik warna biru berisikan narkotika jenis ganja dari tangan sebelah kanan RAL kurang lebih 20,77 gram,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang dikendarai kedua tersangka.

“Menurut keterangan kedua tersangka, narkoba jenis ganja tersebut merupakan pesanan seseorang yang identitasnya tidak diketahui dan berjanji akan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka membeli narkoba jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Ketika hendak mengantarkan barang kepada pemesan dengan harapan pemesan juga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari mereka, namun belum kesampaian sudah tertangkap polisi,” tutur Jimmy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna diproses lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (ssg/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:59
09:59
10:31
01:01
30:44
21:02
Viral