Hukuman Cambuk di Langsa Aceh.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Zulfikar

Langgar Syariat Islam, 4 Warga Kota Langsa Dihukum Cambuk di Depan Umum

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:20 WIB

Langsa, Aceh Timur - Empat pria di Kota Langsa, Aceh di eksekusi cambuk setelah dinyatakan melanggar syariat Islam dengan Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selasa (28/6/2022) di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

Masing-masing terdakwa yakni berinisial MR (35) warga di Desa Alue Dua, Langsa Baro, SS (36) warga Desa Seulalah Langsa Lama, TA (24) warga Desa Meutia Langsa Kota, dan SH warga Desa Seulalah Baru.

Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa H. Aji Asmanuddin, mengatakan keempat terdakwa tersebut dieksekusi cambuk berdasarkan putusan mahkamah Syariah Islam.

“TA, SS, dan MR dicambuk 15 kali cambukan. Sementara SH dicambuk 20 kali cambukan karena secara sah melanggar Syariat Islam yang tertuang dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” terang Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Aceh kepada tvOne.

Jinayat adalah suatu hukum terhadap bentuk perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinahan, menuduh zina, pencurian, mabuk, dan berbuatan-perbuatan kejahatan lainnya. 

Eksekusi cambuk tersebut disaksikan masyarakat yang melintas di area tersebut. Diharapkan hukuman cambuk bisa membuat jera para pelanggar syariat islam di Aceh khususnya Langsa. (izr/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral