Cabuli Anak Tetangga, Dua Pria Lansia Diringkus Polresta Bandar Lampung.
Sumber :
  • Pujiansyah

Cabuli Anak Tetangga, Dua Pria Lansia Diringkus Polresta Bandar Lampung

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:48 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Dua orang pria lanjut usia (lansia) di Bandar Lampung, Lampung, diringkus tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, lantaran nekad melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Kedua tersangka pencabulan ini diketahui bernama Asmani (50 tahun) dan Darda (52 tahun). Para tersangka yang mencabuli korban sejak 3 bulan terakhir.

Aksi bejat tersebut baru terbongkar usai korban bercerita kepada guru ngajinya.

Tersangka Asmani ditangkap polisi saat hendak pergi bekerja. Meski sempat berdalih dihadapan keluarganya, tersangka kemudian dibawa polisi untuk menunjukkan rumah rekannya yang turut terlibat dalam kasus pencabulan tersebut.

Di lokasi lainnya, polisi juga berhasil meringkus tersangka Darda yang sedang asik tertidur di dalam rumahnya. 

Penangkapan ini sempat diwarnai jerit histeris sang istri, saat tersangka dibawa polisi ke dalam mobil.

Kepada polisi, kedua tersangka yang berprofesi sebagai petugas keamanan itu berdalih jika aksi yang dilakukannya lantaran khilaf saat melihat korban bermain di depan rumahnya. 

Tersangka kemudian mengajak korban masuk kedalam rumah dan melakukan aksi pencabulan tersebut.

"Dua kali mencabuli korban. Pertama kali di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah. Yang kedua dirumah saya," kata Darda, Kamis (30/6/2022).

Ironisnya, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka Darda terhadap korban ini justru diceritakan kepada rekannya tersangka Asmani yang kemudian timbul niat untuk ikut mencabuli. 

Korban kemudian dicabuli berulang kali di rumah tersangka yang saat itu dalam kondisi sepi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menuturkan bahwa kasus perkosaan ini terbongkar setelah korban bercerita kepada guru ngajinya. Sang guru lalu meneruskan pengakuan itu kepada orangtua AA. 

"Terbongkar kasus ini berawal dari guru ngaji. Si korban menceritakan ke guru ngaji, sehingga guru ngajinya menyampaikan ke kedua orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (30/6/2022).

Menurut Dennis Arya Putra, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, Asmani dan Darda memperkosa korban di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing tersangka serta di area pinggir sungai tak jauh dari kediaman tersangka. 

Korban cukup lama menyimpan nestapa yang menimpanya. Korban tak berani buka mulut karena diancam kedua tersangka.

"Dua pelaku ini membujuk merayu korban, masuk ke rumahnya. Selanjutnya melakukan pelecehan seksual dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun," jelas Denis.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara. (Puj/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral