Petugas interogasi pelaku penembakan pendeta di Deli Serdang.
Sumber :
  • Ahmad Sukri/tvOne

Penembak Pendeta di Deli Serdang Diringkus, Motif: Ingin Jadi Kepala Pengelola Keamanan Kompleks

Minggu, 3 Juli 2022 - 08:42 WIB

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah senapan angin dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 dan Pasal 353 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman penjara lebih dari 20 tahun. (asr/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
02:38
02:46
02:43
01:38
03:09
Viral