Sumber :
- Ahmad Sukri/tvOne
Penembak Pendeta di Deli Serdang Diringkus, Motif: Ingin Jadi Kepala Pengelola Keamanan Kompleks
Minggu, 3 Juli 2022 - 08:42 WIB
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah senapan angin dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 dan Pasal 353 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman penjara lebih dari 20 tahun. (asr/nsi)