Kuasa Hukum Didampingi Keluarga korban SA saat Melakukan Konfrensi Pers.
Sumber :
  • . ANTARA/Anggi Mayasari

3 Pengunjung Karaoke di Bengkulu Tewas, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 9 Juli 2022 - 00:15 WIB

Bengkulu, Bengkulu – Akibat tiga (3) pengunjung usaha karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu tewas. Satu di antara keluarga korban berinisial SA melaporkan pemilik karaoke tersebut, Ayu Ting Ting alias Ayu Rosmalina ke polisi.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara, kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah menuturkan, bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan Tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya tiga orang.

Tidak hanya melaporkan pemilik tempat usaha karaoke saja, kuasa hukum korban juga melaporkam manajemen karaoke Ayu Ting Ting ke Polisi di Bengkulu.

“Pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting soal regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serra peran dari pemilik brand karaoke tersebut,” katanya kepada awak media seperti yang dikutip tvonenews.com dari antara, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, kuasa hukum tersebut mengaku sudah memegang saksi kunci berinisial S. Di mana saksi juga merupakan teman korban, yang juga ikut dalam kegiatan tersebut namun selamat.

Untuk diketahui, setelah meninggalnya pendamping lagu meninggal dunia di lokasi tersebut, pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin operasi sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting, di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. (Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:52
01:10
01:35
02:06
Viral