Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan Satpam UIN Suska Riau.
Sumber :
  • Istimewa/ANTARA

Detik-detik Satpam Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di UIN Suska Riau

Jumat, 15 Juli 2022 - 21:46 WIB

Pekanbaru, Riau – Beredar kabar di media massa, soal aksi heroik satpam menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dilansir dari Antara, kejadian tersebut terjadi di parkiran gedung rektorat Kampus UIN Suska Riau, pada hari Kamis (14/7/2022) siang hari. Namun, aksi tersebut digagalkan satpam yang sedang bertugas.

Begini detik-detik kronologis satpam Kampus UIN Suska Riau menangkap basah pelaku pencuri sepeda motor tersebut yang dijelaskan Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar.

AKP Aspikar mencertiakan kejadian itu bermula dari kecurigaan saksi bernama Amri yang melihat dua pria mondar-mandir dengan sepeda motor di kawasan Kampus UIN Suska dan berhenti di parkiran Gedung Rektorat.

WP yang merupakan pelaku berada di bangku penumpang dan turun lalu mendekati sebuah sepeda motor sambil melihat sekeliling dan menaikinya. Pelaku kemudian memasukkan sebuah alat yang diduga kunci T ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut sampai mesin hidup.

Kemudian, saksi yang melihat dari kejauhan langsung mengejarnya. Pelaku sempat lari, namun baru sekitar 10 meter, saksi berhasil memegang besi belakang sepeda motor hingga pelaku terjatuh.

“Usai dapat malingnya, pihak Satpam UIN Suska menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan penangkapan maling tersebut. Sedangkan pelaku lainnya yang membonceng WP berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya,” ujar AKP Aspikar seperti yang dikutip tvonenews.com dari Antara, Jumat (15/7/2022).

Lanjutnya menerangkan, adanya laporan, pihak kepolisian segera mendatangi TKP dan tampak pelaku yang tertangkap mengalami patah tulang akibat terjatuh dari sepeda motor saat hendak melarikan diri.

“Pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan tindakan medis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral