Pelaku rampas HP targetkan anak-anak dengan gunakan karung goni ditangkap polisi.
Sumber :
  • tvOne

Pelaku Rampas Handphone Targetkan Anak-Anak Dengan Menggunakan Karung Goni Ditangkap Polisi

Minggu, 17 Juli 2022 - 07:01 WIB

Deliserdang, Sumatera Utara, tvOne

Seorang siswa SD yakni Brian Azzam Pradipta (8) tahun telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 10 Juli 2022 lalu. Dimana handphone atau gawai korban dirampas, sebelum HPnya diambil korban dimasukkan kedalam karung goni oleh pelaku dan dibuang kerumah kosong.

"Jadi modusnya pelaku langsung memasukkan korban kedalam karung goni, agar korban tak melihat saat pelaku mengambil handphone, pelaku tergoda karena korban asik bermain HP didepannya. Setelah berhasil mengambil hpnya, korban pun dibuang di dalam rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian," jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, kepada tvOnenews.com, minggu (17/7/2022)

Walau sedang berada di dalam karung, korban membuka sedikit bagian goni untuk mengetahui wajah pelaku. Beruntung korban mengenali pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan langsung membuat laporan ke Polresta Deliserdang.

"Korban yang berada di dalam goni sempat membuka sedikit karung tersebut, dan terlihatlah wajah pelaku ternyata adalah R-H yang juga orang tua teman sepermainan korban. Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang," tambah Kadek.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergegas mencari pelaku, dan mengamankannya di hari yang sama sewaktu kejadian.

"Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijual karena tidak memiliki uang. Selanjut terhadap R-H kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kadek. (asr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral