Suasana Press Release Pelaku Pembunuhan Pasutri 2 Orang di Bagan Batu.
Sumber :
  • tim tvone/Dedi Eka Putra

Miris! Adik Kandung Bunuh Pasutri di Bagan Batu, Ini Motifnya

Selasa, 26 Juli 2022 - 00:27 WIB

Jadi atas perbuatannya, ia katakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP junto pasal 365 KUHP, karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.

“Jadi, keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Dumai. (Dep/Aag)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral