- Tim Tvone/Swandi
Niat Jual Sabu Ternyata Pembelinya Petugas, Seorang Pria di Sibolga Akhirnya Menginap di Hotel Prodeo
Sibolga, Sumatera Utara - Personil Satuan Narkoba Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu terhadap seorang laki laki berinisial AWS alias A, (27) ketika hendak menjual sabu di depan rumah warga di Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin, Dalam keterangan tertulisnya Rabu (3/7/2022) menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 23.30 WIB tentang adanya pengedar dan dilanjukan petugas melakukan undercover buy sehingga pada hari Jum'at 22/7/2022 pukul 00.30 WIB diamankan seorang laki laki berinisial AWS alias A (27) warga kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga, ketika hendak menjual sabu-sabu di depan teras rumah warga di Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AWS alias A, dari tangan tersangka petugas menemukan 1 buah plastik es mambo berisi 7 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 100.000,” jelas Ramadhan Sormin. Kasi Humas Polres Sibolga.
"Sabu-sabu diperoleh tersangka dari seseorang identitasnya telah dikantongi, sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp500.000 dan kemudian tersangka membagi sabu sabu tersebut menjadi 7 bungkus di depan rumah kosong di Jalan Kader Manik Sibolga." Kata AKP Ramadhan Sormin.
Saat ini tersangka AWS alias A ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(SPN/LNO)