Polsek Padang Cermin, Lampung, Menangkap Seorang Pemuda Berusia 23 Tahun yang telah Melakukan Aksi Pencurian Uang Kotak Amal di Musala dan Mesjid.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Usai Gasak Kotak Amal Mesjid, Polisi Tangkap Pemuda Asal Pesawaran dari Persembunyiannya

Minggu, 7 Agustus 2022 - 17:26 WIB

Pesawaran, Lampung – Usai menggasak uang kotak amal musala dan masjid, seorang pemuda berinisial MUS (23), warga  Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap personel Polsek Padang Cermin, dari persembunyiannya.

Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju menuturkan, MUS ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di sebuah gubuk milik warga, pada Sabtu (6/8/2022). Selain itu, ia jelasakan, MUS telah melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Musala Al- Barokah dan Mesjid Al Muhajirin, di Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku mencuri isi kotak amal dengan masuk ke dalam masjid. Setelah berhasil masuk, pelaku memecahkan kotak amal bagian samping lalu mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," kata Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, Minggu (7/8/2022).

Sambungnya menerangkan, pelaku melakukan aksi pencurian di Musala Al-Barokah pada hari Senin (25/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB, dengan menggasak 1 (satu) unit ampli loudspeaker dan micropon pengeras suara serta uang tunai Rp500 ribu.

"Kemudian, dia melakukan aksi pencurian kembali di Mesjid Al Muhajirin pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB dengan menggasak uang kas masjid senilai Rp3 juta," ungkapnya.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi bahwa melihat keberadaan pelaku di salah satu gubuk milik warga setempat. Tim Tekab 308 Reskrim Polsek Padang Cermin dipimpin Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo dan anggota bersama warga mengamankan pelaku berikut barang bukti.

"Kita tangkap pelaku sedang bersembunyi di gubuk milik warga. Pelaku telah melakukan pencurian uang kotak amal di dua lokasi berbeda. Kami amankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil curian berupa kotak amal masjid dan alat yang digunakan untuk mencuri," ungkap Iptu Apri Sampanuju.

Dari tangan pelaku, ia katakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah kotak amal beserta 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kotak amal, 1 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp 20 ribu, 1 buah gunting untuk mencongkel dan memotong kabel, kabel listrik ampli dengan panjang 5 meter, dan pakaian milik pelaku.

"Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Puj/Aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral