Tersangka diamankan di Polres Tapteng..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Syaren

Hendak Jual Sabu, Seorang Nelayan di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:16 WIB

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Seorang nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berinisial C (34) ditangkap Sat Narkoba saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jl Sibolga-Padangsidimpuan Gg Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Rabu (10/8/2022) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika sabu-sabu.

Tak mau buruannya kabur, Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Juli Purwono, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.

“Tersangka C langsung diamankan saat sedang menunggu orang lain untuk bertransaksi narkoba sabu-sabu,” kata Gurning dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Setelah tersangka dan lokasi digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti satu buah dompet warna merah jambu berisikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, diamankan juga lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka. 

“Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu yang diamankan sekitar 11.02 gram,” katanya.

“Berdasarkan keterangan dari C bahwa tersangka menunggu orang yang inisialnya tidak diketahui yang memesan sabu-sabu dari tersangka sebelum ditangkap, dan mengaku bahwa sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki inisial R yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” kata Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka C beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ssg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral