Tim kuasa hukum Masril, lelaki yang ditangkap polisi karena unggahan tentang Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Unggah Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Diciduk Petugas Polda Metro Jaya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:52 WIB

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Penangkapan dan penyelidikan oleh polisi dinilai Suroto terlalu cepat rentang waktunya.

"Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.

Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.

"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," jelasnya.

Selain itu, Suroto menilai Masril hanya memposting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa oknum anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.

"Kami sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Dirreskrimsus, tapi tidak bisa. Kami minta klien kami ini untuk di-restorative justice," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.

Zul mengaku telah berkomunikasi dengan Masril secara langsung. Dalam komunikasi itu Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun twitter. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral