BNNK Mandailing Natal gelar barang bukti ganja.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Romulo Siregar

BNNK Mandailing Natal Gagalkan Pengiriman 22 Kg Ganja

Jumat, 9 September 2022 - 21:51 WIB

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup. (rsr/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral