Sumber :
- Tim tvOne/ Romulo Siregar
BNNK Mandailing Natal Gagalkan Pengiriman 22 Kg Ganja
Jumat, 9 September 2022 - 21:51 WIB
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup. (rsr/wna)