Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie.
Sumber :
  • Pujiansyah

Polisi Tembak Polisi, Polres Lampung Tengah Siapkan Pengganti Kanit Provos Way Pengubuan

Sabtu, 10 September 2022 - 10:40 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Polres Lampung Tengah sedang mempersiapkan pengganti Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos Way Pengubuan yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi di Aula Atma Wedana Polres Lampung Tengah.

Aipda Rudi Suryanto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan.

"Segera kami tindak lanjuti terkait kekosongan jabatan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan dan segera melakukan rotasi jabatan," Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (9/9/2022).

Doffie menjelaskan bahwa Rudi Suryanto menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kanit Provos Way Pengubuan. 

"Yang itu kemarin saja PS. Jadi untuk tentatif kami harus mempertimbangkan. Untuk percepatan kita bisa tunjuk PS, dalam waktu singkat. Secepat mungkin," kata Kapolres.

Rotasi akan dilakukan, lanjut Doffie, tidak hanya dalam jabatan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan saja, tetapi terdapat sejumlah posisi lainnya. 

"Tidak hanya kekosongan Kanit Provos, ada beberapa tempat yang harus dipertimbangkan, diprioritaskan, dan diisi," jelas Doffie.

Diketahui, Aipda Rudi Suryanto melakukan pembunuhan berencana dengan menembak Aipda Ahmad Karnaen, anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Way Pengubuan saat berada di depan rumahnya di  Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).

Korban tewas ditembak setelah tertembus peluru di dada kiri. Ada pun motif kasus itu, dilatari ketersinggungan dari korban, karena sering menjelek-jelekan pelaku.

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto. Ia terbukti melanggar sesuai Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (8/9/2022) tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. (puj/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral