Polres Dharmasraya amankan 1,5 ton solar bersubsidi ditimbun di pekarangan rumah.
Sumber :
  • Beni Roska/tvOne

Polres Dharmasraya Amankan 1,5 Ton Solar Bersubsidi yang Ditimbun di Pekarangan Rumah

Sabtu, 10 September 2022 - 11:10 WIB

Kemudian, 1 tangki berisikan 930 liter solar, 1 unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan dan 4 jerigen berisikan 35 liter dalam keadaan kosong.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas pengungkapan tersebut, Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.

Kalau pun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara. (bra/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral