Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin saat memimpin konferensi pers di kantornya..
Sumber :
  • tim tvone/Syaren Situmorang

Gegara Faktor Ekonomi, Seorang Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami di Humbang Hasundutan

Kamis, 15 September 2022 - 09:37 WIB

“Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 340 Subsider 338, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 Subsider 338 Junto 55, ikut serta dan menyuruh, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tutup Iptu Master. (Ssg/Aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
07:50
Viral