Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas.
Sumber :
  • Istimewa

Polda Jambi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas

Jumat, 16 September 2022 - 03:29 WIB

Batanghari, Jambi - Polda Jambi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, E7. Ketujuh orang tersebut terlibat Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari. 

Bangunan Puskesmas yang dikerjakan oleh PT. MPL  dengan konsultan pengawas EWA melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 menyebabkan negara dirugikan hingga milyaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Cristian Tory membenarkan penetapan Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfie Yenni sebagai tersangka Korupsi bangunan puskesmas yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah itu. 

"Berdasarkan Fakta Fakta tersebut, dua indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan dalam hal ini gagal bangunan dan kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 6,3 Miliar dengan tersangka sebanyak 7 orang," ujar Tory pada kamis (15/9/2022).

Dirinya juga mengatakan bahwa pagu anggaran pembangunan puskesmas yang dilaksankan tahun 2020 sebesar 7,2 miliar dan ternyata dari hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar 6,3 Miliar," sebutnya.

Pada saat proses penyidikan kasus pembangunan pukesmas tersebut, Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Jambi juga melibatkan Tim ahli dari ITB dan dari hasil pemeriksaan fisik bangunan tersebut, kesimpulan kontruksi ITB bahwa bangunan puskesmas gagal bangunan. 

"Jadi Penyidik Subdit III Tipikor Dirreskrimsus mencari berapa kerugian negara akibat bangunan dan menggunakan BPKP perwakilan Jambi dan merekalah melakukan perhitungan kerugian negara dari pembangunan puskesmas," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral