Pelaku saat diinterogasi oleh anggota kepolisian di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.
Sumber :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

Sadis! Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Alami Luka Berat di Kepala

Minggu, 18 September 2022 - 07:58 WIB

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (ant/mui)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral