Ketua Yayasan Peduli Adha Saurma Siahaan beri keterangan dihadapan awak media di Kantor Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan, Senin (19/9/2022) sore..
Sumber :
  • tim tvone/Sri Gustina

Anak 12 Tahun Diperkosa Hingga Terjangkit HIV Aids, Ketua Yayasan Peduli Adha Katakan Ini

Selasa, 20 September 2022 - 08:03 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera Utara (Sumut) yang sedang viral saat ini menjadi perhatian serius dari berbagai instansi terkait. Bahkan Gubernur memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menangani dan mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung pada konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang diselenggarakan Yayasan Peduli Anak dengan HIV Aids (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan, Senin (19/9/2022) sore. Menurut Basarin, Gubernur Edy Rahmayadi sudah bertemu langsung dengan korban.

“Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD,” kata Basarin.

Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban. Di antaranya Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut.

Jajaran OPD terkait memberi pendampingan psikologis, pengobatan dan lainnya. Pemprov Sumut melalui Dinas PPPA juga menjamin kerahasiaan segala sesuatu tentang korban termasuk dimana korban berada saat ini.

“Dinsos sendiri, bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosialnya, ini (korban) kita harapkan tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lainnya,” kata Basarin.

Basarin menambahkan, Gubernur juga meminta segala pemberitaan terkait korban kekerasan seksual tersebut untuk tidak terlalu mendetail tentang kondisi maupun identitas dan keberadaan korban. Menurutnya hal itu demi melindungi korban di kemudian hari.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral